Sunday, 05 September 2010 www.pa-lubuklinggau.net 

 
 
Informasi Umum
Home
Links Web
Profil Peradilan
Sejarah PA Lbk.Linggau
Visi Misi
Wilayah Hukum
Profil Pegawai
Buku Tamu
Galeri Fhoto
Alamat PA se SumSel
Artikel - Artikel
Redaktur
Ketua
Informasi Perkara
Transparansi Peradilan
Prosedur Berperkara
Jadwal Sidang
Informasi Perkara
Putusan PA
Panggilan Ghaib
Web Link2
 
 
 
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday99
mod_vvisit_counterYesterday421
mod_vvisit_counterThis week99
mod_vvisit_counterThis month2403
mod_vvisit_counterAll166458
Pesan Singkat
You need at least one entry in your shoutbox! Just type in a message now and reload, then you should be fine.

Smilies?
 
 
 
  Home

Welcome to PA Lubuklinggau





DITJEN BADILAG BERKOMITMEN UNTUK IKUT SERTA MEMAJUKAN BHR PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Penulis   
Wednesday, 28 July 2010
Ditjen Badilag Berkomitmen Untuk Ikut Serta Memajukan BHR | (28/07) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh zainuddin   
Wednesday, 28 July 2010

DITJEN BADILAG BERKOMITMEN UNTUK IKUT SERTA MEMAJUKAN BHR

Image

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Nasaruddin Umar, dan Dirjen Badilag MA RI, Wahyu Widiana, dalam sidang Badan Hisab Rukyat.

Jakarta | badilag.net

Sidang Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama tahun 2010 telah dilaksanakan tanggal 26 s.d 27 Juli 2010 yang lalu.  Acara tersebut  dibuka oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia banyak menjadi rujukan dalam pemecahan hal-hal terkait penanggalan hijriyah dan beberapa hal terkait lainnya. Negara-negara seperti Amerika Serikat Bagian Utara, Kanada, Malaysia, Singapura dan beberapa negara lain, menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan terkait umat Islam. Dengan demikian, maka BHR menjadi rujukan dunia Internasional dalam penentuan hijriyah.

Keberadaan Badan Hisab Rukyat telah memberikan kontribusi yang besar dalam penentuan kalender hijriyah, lebih khusus adalah penetapan terkait dengan even keagamaan seperti ramadhan, idul fitri dan idul adha. BHR inilah yang menjadi rujukan resmi pemerintah dalam penentuan awal tanggal hijriyah.

Di sisi lain, BHR memiliki tantangan yang semakin berat seperti profesionalisme, infrastruktur dan regulasi. Selain itu, penentuan penanggalan hijriyah yang masih sering terjadi perbedaan, juga menjadi masalah serius yang harus dipecahkan. BHR harus bisa membangun persepsi dengan berbagai kalangan dalam pemberian pelayanan kepada umat. Karena hal itu akan mengurangi efek perbedaan di kalangan umat Islam.

Keputusan Badan Hisab Rukyat (BHR) menjadi rujukan bagi Ditjen Badilag dalam menentukan beberapa kebijakan, khususnya dalam pemberian itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 52A Undang-Undang No. 3 tahun 2006. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sangat berkomitmen untuk ikut serta memajukan BHR sebagai lembaga resmi pemerintah dalam penentuan penanggalan Islam. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu dalam sambutannya menjelang pembukaan Sidang Anggota BHR, Senin (26/7) di Hotel Treva Internasional.

Sidang BHR tersebut diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari ahli BHR dari unsur Mahkamah Agung, Kementrian Agama, ITB, DKI, TNI AL, LAPAN, BMG, Ormas Islam, Masyarakat dan Akademisi.

Dalam Sidang BHR tersebut dicapai kesepakatan bahwa sidang itsbat penetapan tanggal 1 (satu) Ramadhan 1431 H akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 Syakban 1431 H bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2010 M, yang akan dipimpin oleh Menteri Agama dan bertempat di kantor Kementrian Agama RI.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
 
Web Link1
Menu login





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Polling Anda
Tanggapan anda tentang Pelayanan di Peradilan Agama .
 
Grafik Perkara
 

Advertisement
c
Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Term & Condition | Peta Situs | Kontak
Copyright © 2009 PTA Palembang (Ditjen Badilag MA-RI) all right reserved.
e-mail : pa_lubuklinggau.pta-palembang.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS