Sunday, 05 September 2010 www.pa-lubuklinggau.net 

 
 
Informasi Umum
Home
Links Web
Profil Peradilan
Sejarah PA Lbk.Linggau
Visi Misi
Wilayah Hukum
Profil Pegawai
Buku Tamu
Galeri Fhoto
Alamat PA se SumSel
Artikel - Artikel
Redaktur
Ketua
Informasi Perkara
Transparansi Peradilan
Prosedur Berperkara
Jadwal Sidang
Informasi Perkara
Putusan PA
Panggilan Ghaib
Web Link2
 
 
 
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday124
mod_vvisit_counterYesterday421
mod_vvisit_counterThis week124
mod_vvisit_counterThis month2428
mod_vvisit_counterAll166483
Pesan Singkat
You need at least one entry in your shoutbox! Just type in a message now and reload, then you should be fine.

Smilies?
 
 
 
  Home

Welcome to PA Lubuklinggau





Prosedur Bantuan Hukum akan Dipermudah PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Maryanto, S.Kom.   
Saturday, 14 June 2014

Jakarta l badilag.net

ImageDitjen Badilag terus mematangkan draft Pedoman Bantuan Hukum di lingkungan peradilan Agama. Diharapkan, selain rinci dan aplikatif, pedoman tersebut juga betul-betul membawa kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Pada prinsipnya, kami ingin agar segenap lapisan masyarakat mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Peradilan Agama dan Inpres Nomor 3 Tahun 2010,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widana, pekan kemarin.

Draft Pedoman Bantuan Hukum ini tidak hanya mengatur tata cara berperkara secara prodeo, tetapi juga merinci mekanisme sidang keliling dan pos bantuan hukum di pengadilan. Di samping itu, pedoman ini juga mengatur beberapa aspek penting yang berkaitan dengan bantuan hukum.

Sejauh ini, draft tersebut telah dibahas dalam beberapa pertemuan. Pekan kemarin, tiga kali draft ini dikupas. Yang pertama ialah ketika Ditjen Badilag mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MsyP. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Ketua Muda Uldilag MA, Andi Syamsu Alam.

Pembahasan berikutnya melibatkan perwakilan Ditjen Badilum, Bappenas dan AIJPT (Indonesia Australia Justice Program-Transition). Lalu, tim internal Badilag mengupasnya kembali, dengan penekanan pada dua aspek penting: teknis yustisial dan anggaran.

Secara keseluruhan, draft ini telah mengalami banyak perbaikan, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih jauh lagi.

Salah satu pembahasan yang belum tuntas ialah mengenai parameter penerima bantuan hukum. Disebutkan di Pasal 4 draft ini, bantuan hukum diberikan oleh pengadilan kepada golongan masyarakat tidak mampu secara ekonomis yang berperkara di pengadilan.

Definisi masyarakat tidak mampu secara ekonomis ini sempat dipertanyakan perwakilan dari Bappenas saat mengadakan pertemuan di kantor Badilag. “Apakah masyarakat tidak mampu secara ekonomis sama dengan masyarakat miskin? Acuannya apa?” tanya dia.

Menjawab pertanyaan ini, Dirjen Badilag mengatakan bahwa masyarakat tidak mampu secara ekonomis pada dasarnya sama dengan masyarakat miskin. Meski demikian, definisi itu dapat diperluas dengan menjabarkan bahwa masyarakat yang tidak kuat untuk membayar jasa konsultasi hukum juga termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.

Di Draft Pedoman Bantuan Hukum disebutkan, tolok ukur masyarakat yang tidak mampu ini ada tiga. Pertama, tidak mempunyai pekerjaan tetap. Kedua, penghasilannya kurang dari standar minimum. Dan ketiga, mampu membayar biaya perkara, tapi tidak mampu membayar jasa kuasa hukum untuk membuat surat gugatan atau permohonan dalam perkara perdata.

Secara teknis, untuk mendapatkan bantuan hukum dalam perkara perdata, masyarakat diwajibkan membawa surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan lurah atau kepala desa. Masyarakat juga bisa memanfaatkan kartu keluarga miskin (gakin).

“Jadi nanti lebih mudah. Tidak perlu lagi repot-repot minta keterangan miskin dari kecamatan,” Dirjen Badilag menegaskan.

(hermansyah)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
 
Web Link1
Menu login





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Polling Anda
Tanggapan anda tentang Pelayanan di Peradilan Agama .
 
Grafik Perkara
 

Advertisement
c
Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Term & Condition | Peta Situs | Kontak
Copyright © 2009 PTA Palembang (Ditjen Badilag MA-RI) all right reserved.
e-mail : pa_lubuklinggau.pta-palembang.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS