 |
 |
 |
| |
|
Jumlah Pengunjung |
 | Today | 328 |  | Yesterday | 565 |  | This week | 2077 |  | This month | 16637 |  | All | 148831 |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
 |
| |
Home
|
DITJEN BADILAG BERKOMITMEN UNTUK IKUT SERTA MEMAJUKAN BHR |
|
Ditulis Oleh Penulis
|
|
Wednesday, 28 July 2010 |
| Ditjen Badilag Berkomitmen Untuk Ikut Serta Memajukan BHR | (28/07) | | | | | Dimuat oleh zainuddin | | Wednesday, 28 July 2010 | DITJEN BADILAG BERKOMITMEN UNTUK IKUT SERTA MEMAJUKAN BHR 
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Nasaruddin Umar, dan Dirjen Badilag MA RI, Wahyu Widiana, dalam sidang Badan Hisab Rukyat.
Jakarta | badilag.net Sidang Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama tahun 2010 telah dilaksanakan tanggal 26 s.d 27 Juli 2010 yang lalu. Acara tersebut dibuka oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia banyak menjadi rujukan dalam pemecahan hal-hal terkait penanggalan hijriyah dan beberapa hal terkait lainnya. Negara-negara seperti Amerika Serikat Bagian Utara, Kanada, Malaysia, Singapura dan beberapa negara lain, menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan terkait umat Islam. Dengan demikian, maka BHR menjadi rujukan dunia Internasional dalam penentuan hijriyah. | |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Penyerahan SK Hakim PTA Palembang |
|
Ditulis Oleh Penulis
|
|
Thursday, 29 July 2010 |
| Dimuat oleh Iwan Kartiwan | | Wednesday, 28 July 2010 | 3 Hakim Agama Sumatera Selatan Masuk Jawa. 
(Para Hakim yang menerima SK foto bersama KPTA dan Wk PTA Plg ) badilag.net | pta.palembang.net Palembang | - Suatu hal yang surprice dan ditunggu-tunggu, dimana kali ini tiga Hakim Agama di Sumatera Selatan masuk Jawa, hal yang jarang terjadi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, namun kali ini suatu kebanggan tersendiri, demikian disampaikan Bapak Drs. H. A. Mukhsin Asyrof, SH, MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang saat acara Penyerahan 15 SK Mutasi para Hakim di ruang Aula PTA Palembang Selasa 27 Juli 2010. | |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Prosedur Bantuan Hukum akan Dipermudah |
|
Ditulis Oleh Maryanto, S.Kom.
|
|
Saturday, 14 June 2014 |
|
Jakarta l badilag.net Ditjen Badilag terus mematangkan draft Pedoman Bantuan Hukum di lingkungan peradilan Agama. Diharapkan, selain rinci dan aplikatif, pedoman tersebut juga betul-betul membawa kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Pada prinsipnya, kami ingin agar segenap lapisan masyarakat mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Peradilan Agama dan Inpres Nomor 3 Tahun 2010,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widana, pekan kemarin. Draft Pedoman Bantuan Hukum ini tidak hanya mengatur tata cara berperkara secara prodeo, tetapi juga merinci mekanisme sidang keliling dan pos bantuan hukum di pengadilan. Di samping itu, pedoman ini juga mengatur beberapa aspek penting yang berkaitan dengan bantuan hukum. Sejauh ini, draft tersebut telah dibahas dalam beberapa pertemuan. Pekan kemarin, tiga kali draft ini dikupas. Yang pertama ialah ketika Ditjen Badilag mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MsyP. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Ketua Muda Uldilag MA, Andi Syamsu Alam. Pembahasan berikutnya melibatkan perwakilan Ditjen Badilum, Bappenas dan AIJPT (Indonesia Australia Justice Program-Transition). Lalu, tim internal Badilag mengupasnya kembali, dengan penekanan pada dua aspek penting: teknis yustisial dan anggaran. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Pembuatan Gugatan dan Justice for The Poor |
|
Ditulis Oleh Maryanto, S.Kom.
|
|
Monday, 12 April 2010 |
| Pembuatan Gugatan dan Justice for The Poor (9/4) | | | | | Dimuat oleh Hermansyah | | Friday, 09 April 2010 | | Solusi itu Bernama Bantuan Hukum Gratis JUSTICE SEEKER. Sebagian besar mereka tergolong masyarakat miskin. Mereka butuh bantuan hukum.
Romlah—bukan nama sebenarnya—tampak kebingungan. Warga Cilacap ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, namun dia tidak bisa membuat gugatan. Semula dia meminta bantuan petugas pengadilan, namun pihak pengadilan menampiknya. Alasannya, pengadilan dilarang membuatkan gugatan. “Mereka menyuruh saya untuk minta bantuan pengacara atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum—red) di sekitar sini,” kata wanita berusia 30-an ini kepada badilag.net yang menemuinya akhir bulan lalu, di PA Cilacap. Romlah menuruti saran pihak pengadilan. Dia melangkahkan kakinya menuju sebuah LBH yang terletak persis di samping kanan gedung PA Cilacap. Berdasarkan informasi yang diterimanya, meminta bantuan LBH jauh lebih murah daripada menggunakan jasa pengacara. Untuk pembuatan gugatan, pihak LBH mematok tarif Rp150 ribu. | |
|
Selengkapnya...
|
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>
| | Hasil 1 - 5 dari 14 |
|
|
 |
|
 |
|
|
|